3 Hal Utama yang Harus Diperhatikan PPPK Paruh Waktu, Jangan Dianggap Remeh!


KARAWANG – Pasca pelantikan besar-besaran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang, muncul berbagai pertanyaan mengenai apa saja kewajiban dan batasan bagi pegawai dengan status baru ini.

    Meski memiliki fleksibilitas waktu yang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, status PPPK Paruh Waktu bukanlah alasan untuk bersantai. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada SK yang baru saja diterima.

    Berikut adalah 3 hal utama yang wajib diperhatikan oleh setiap PPPK Paruh Waktu agar karier tetap aman dan terhindar dari sanksi:


1. Kedisiplinan Terhadap Jam Kerja Spesifik

    Berbeda dengan pegawai reguler yang bekerja penuh (08.00–16.00), PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan durasi dan pembagian waktu yang disepakati d
alam kontrak.

Catatan Penting: Banyak pegawai menyepelekan hal ini dengan sering datang terlambat atau pulang lebih awal dengan alasan "hanya paruh waktu". Padahal, ketidakhadiran di luar jadwal yang ditentukan tetap dihitung sebagai pelanggaran disiplin yang dapat mempengaruhi perpanjangan kontrak di tahun berikutnya.

2. Larangan Memiliki Pekerjaan Sampingan yang "Bentrok"

    Salah satu keuntungan PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan untuk melakukan aktivitas lain di luar jam kerja pemerintah. Namun, hal ini ada batasannya. Pegawai dilarang memiliki pekerjaan sampingan yang:

  • Menimbulkan konflik kepentingan (misalnya menjadi konsultan di proyek yang sedang dikerjakan instansi sendiri).
  • Mengganggu integritas sebagai ASN.
  • Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau bisnis sampingan.

Pastikan pekerjaan di luar jam dinas tidak mencoreng nama baik instansi Pemerintah Kabupaten Karawang.

3. Pemenuhan Target Kinerja (SKP)

    Status paruh waktu bukan berarti tanpa target. Setiap PPPK tetap wajib menyusun dan memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kinerja Anda akan dievaluasi secara berkala oleh atasan langsung di masing-masing OPD.

    Jika target kinerja tidak tercapai atau nilai evaluasi di bawah standar, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk tidak memperpanjang perjanjian kerja. Pengangkatan ini adalah kesempatan emas, jangan sampai hilang hanya karena abai terhadap laporan kinerja

    Pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah langkah awal menuju kesejahteraan yang lebih baik. Dengan menjaga disiplin, integritas, dan performa, bukan tidak mungkin ke depannya para pegawai paruh waktu ini dapat diprioritaskan untuk beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

"Jangan sepelekan status paruh waktu, karena integritas seorang ASN tidak diukur dari berapa lama ia berada di kantor, tapi dari kualitas kerja yang ia berikan bagi masyarakat." 

Lebih baru Lebih lama

monetag

monetag

نموذج الاتصال