Fokus Materi: Kompetensi Teknis Analis SDM
Sebelum masuk ke soal, pastikan Anda memahami "Kitab Suci" Analis SDM Aparatur saat ini:
1. UU No. 20 Tahun 2023 (Tentang ASN - Menggantikan UU No. 5/2014).
2. PP No. 11 Tahun 2017 & PP No. 17 Tahun 2020 (Manajemen PNS).
3. PP No. 49 Tahun 2018 (Manajemen PPPK).
4. PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 (Pengelolaan Kinerja Pegawai).
5. PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS).
Pembahasan Soal Studi Kasus (HOTS)
Kasus 1: Penilaian Kinerja (PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)
Soal:
Seorang Analis SDM sedang melakukan rekapitulasi evaluasi kinerja pegawai. Pegawai A memiliki capaian Hasil Kerja "Di Atas Ekspektasi", namun Perilaku Kerjanya dinilai "Sesuai Ekspektasi". Berdasarkan matriks hasil kerja dan perilaku kerja, apa Predikat Kinerja akhir yang diperoleh Pegawai A?
A. Sangat Baik
B. Baik
C. Cukup
D. Butuh Perbaikan
E. Istimewa
Pembahasan:
Jawaban yang tepat adalah B. Baik.
● Logika: Dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2022, predikat kinerja ditentukan menggunakan kuadran/matriks.
○ Jika Hasil Kerja (+) dan Perilaku Kerja (+), maka Predikat = Sangat Baik.
○ Jika Hasil Kerja (+) dan Perilaku Kerja (=), maka Predikat = Baik.
○ "Sangat Baik" hanya diberikan jika kedua aspek (hasil dan perilaku) berada di atas ekspektasi.
● Jebakan: Peserta sering mengira jika salah satu aspek "Di Atas Ekspektasi", otomatis hasilnya "Sangat Baik". Ini salah.
Kasus 2: Disiplin Pegawai (PP No. 94 Tahun 2021)
Soal:
Seorang ASN di instansi daerah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 26 hari kerja dalam 1 tahun. Atasan langsung telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai prosedur. Hukuman disiplin apa yang paling tepat dijatuhkan kepada ASN tersebut berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021?
A. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
B. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
C. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
D. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
E. Teguran tertulis.
Pembahasan:
Jawaban yang tepat adalah B. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
● Analisis Aturan (PP 94/2021 Pasal 11):
○ 21 s.d. 24 hari: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
○ 25 s.d. 27 hari: Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
○ 28 hari atau lebih: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
● Kunci: Karena jumlah hari adalah 26 hari, maka masuk kategori sanksi berat tingkat kedua (Pembebasan jabatan).
● Jebakan: Soal disiplin sekarang sangat spesifik pada jumlah hari. Anda harus hafal range hari untuk sanksi sedang dan berat.
Kasus 3: Pengembangan Kompetensi (UU No. 20 Tahun 2023 & Manajemen Talenta)
Soal:
Instansi X ingin menerapkan sistem merit secara utuh. Salah satu syaratnya adalah pemenuhan hak pengembangan kompetensi pegawai. Dalam peraturan terbaru (UU ASN No. 20 Tahun 2023), bagaimana konsep kewajiban pengembangan kompetensi pegawai didefinisikan berbeda dibandingkan peraturan lama?
A. Hak 20 JP (Jam Pelajaran) per tahun diganti menjadi kewajiban pembelajaran terus menerus (lifelong learning).
B. Pegawai wajib mengikuti diklat minimal 1 kali setahun.
C. Pengembangan kompetensi hanya diperuntukkan bagi pegawai berprestasi (Talent Pool).
D. Anggaran pengembangan kompetensi dipotong menjadi maksimal 5% DIPA.
E. Pengembangan kompetensi menjadi sukarela.
Pembahasan:
Jawaban yang tepat adalah A. Hak 20 JP per tahun diganti menjadi kewajiban pembelajaran terus menerus (lifelong learning).
● Analisis:
○ Regulasi Lama (PP 11/2017): Setiap PNS memiliki hak minimal 20 JP per tahun.
○ Regulasi Baru (UU 20/2023): Paradigma berubah dari "Hak" menjadi "Kewajiban" untuk mengembangkan kompetensi diri. Konsep yang diusung bukan lagi batasan jam minimal secara kaku, melainkan continuous learning yang terintegrasi dengan pekerjaan.
● Jebakan: Opsi B terlihat masuk akal, tapi tidak mencerminkan filosofi UU baru. Opsi A adalah inti perubahan fundamental UU ASN terbaru.
Kasus 4: Analisis Jabatan & Beban Kerja (Teknis Hitungan)
Soal:
Dalam menyusun Analisis Beban Kerja (ABK), diketahui tugas "Memverifikasi Berkas" memerlukan waktu 15 menit per berkas. Rata-rata berkas yang masuk per hari adalah 40 berkas. Jika waktu kerja efektif per hari adalah 300 menit (5 jam), berapa kebutuhan pegawai untuk tugas tersebut?
A. 1 Orang
B. 1,5 Orang
C. 2 Orang
D. 2,5 Orang
E. 3 Orang
Pembahasan:
Jawaban yang tepat adalah C. 2 Orang.
●
Rumus:
$$Kebutuhan Pegawai
= \frac{\text{Waktu Penyelesaian} \times \text{Volume Kerja}}{\text{Waktu Kerja
Efektif}}$$
● Perhitungan:
○ Total Beban Kerja (Waktu) = $15 \text{ menit} \times 40 \text{ berkas} = 600 \text{ menit}$.
○ Kebutuhan Pegawai = $\frac{600}{300} = 2$.
● Hasil: Dibutuhkan tepat 2 orang pegawai untuk menyelesaikan beban kerja tersebut.
● Tips: Perhatikan satuan waktu. Soal sering menjebak dengan mencampur satuan "jam" dan "menit". Selalu samakan satuan sebelum menghitung.
Tips Strategis Mengerjakan Soal Analis SDM
1. Lihat Subjeknya: Apakah soal menanyakan tentang PNS atau PPPK? Beberapa aturan (terutama pensiun dan hak cuti detail) bisa memiliki nuansa berbeda, meskipun UU 20/2023 mencoba menyetarakan.
2. Perhatikan Urutan Hukuman: Untuk soal disiplin, hafalkan urutan tingkat hukuman: Ringan, Sedang, Berat. Serta jenis pelanggarannya (Kumulatif vs Tegus Menerus).
3. Kata Kunci Manajemen Talenta: Jika soal membahas promosi jabatan tanpa seleksi terbuka, cari jawaban yang mengandung frasa "Sistem Merit Sangat Baik".
4. Hirarki Peraturan: Jika ada konflik antara jawaban, pilih jawaban yang dasarnya adalah UU terbaru (UU 20/2023) atau Peraturan Pemerintah (PP) dibanding Peraturan Kepala BKN, kecuali soal menanyakan teknis spesifik.
Perlu Latihan dengan soal-soal seleksi CASN yang lebih banyak variasi, bisa kamu klik https://lynk.id/pinterstudi
