Sobar Pinterstudi - Mari kita bedah dua topik yang sering menjadi "jebakan" karena aturan teknisnya yang mendetail: Cuti Pegawai (Khususnya Cuti Besar vs Cuti Tahunan) dan Sanksi dalam Pengadaan PPPK.
Berikut adalah simulasi soal HOTS (High Order Thinking Skills) beserta pembahasannya.
1. Topik: Manajemen Cuti ASN (PNS)
Fokus: Hubungan Cuti Besar dan Cuti Tahunan.
Soal Studi Kasus:
Ibu Sarah adalah seorang PNS yang telah bekerja selama 7 tahun berturut-turut. Pada tahun 2024, ia berencana menunaikan ibadah haji yang memerlukan waktu selama 40 hari. Ibu Sarah mengajukan Cuti Besar untuk keperluan tersebut.
Bagaimana status hak Cuti Tahunan Ibu Sarah pada tahun 2024 tersebut menurut Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017?
A. Ibu Sarah tetap berhak atas sisa Cuti Tahunan tahun 2024 setelah dikurangi masa Cuti Besar.
B. Ibu Sarah tetap berhak atas 12 hari Cuti Tahunan secara penuh karena Cuti Besar adalah hak terpisah.
C. Hak Cuti Tahunan Ibu Sarah pada tahun 2024 dinyatakan gugur (hapus).
D. Ibu Sarah hanya berhak mengambil Cuti Tahunan tahun n-1 (sisa tahun lalu) jika masih ada.
E. Cuti Besar untuk ibadah keagamaan tidak mengurangi hak Cuti Tahunan.
Kunci Jawaban & Pembahasan:
Jawaban: C. Hak Cuti Tahunan Ibu Sarah pada tahun 2024 dinyatakan gugur (hapus).
● Dasar Hukum: Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS (Poin III.B tentang Cuti Besar).
● Logika Aturan:
1. Syarat Cuti Besar: Telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus (UU ASN Baru/PP Manajemen PNS menyebutkan 5 tahun, aturan lama 6 tahun, namun BKN 24/2017 masih menjadi acuan teknis pelaksanaan).
2. Poin Krusial: Ketentuan menegaskan bahwa PNS yang menggunakan hak Cuti Besar, tidak berhak atas Cuti Tahunan pada tahun yang bersangkutan.
● Analisis Kasus: Karena Ibu Sarah mengambil Cuti Besar di tahun 2024, maka jatah cuti tahunan (12 hari) untuk tahun 2024 otomatis hangus. Ia tidak bisa menyimpannya atau menggunakannya sebelum/sesudah haji di tahun yang sama.
2. Topik: Manajemen PPPK (Pengadaan & Sanksi)
Fokus: Konsekuensi Pengunduran Diri.
Soal Studi Kasus:
Seorang pelamar PPPK Tenaga Teknis, Saudara Budi, telah dinyatakan lulus seleksi akhir. Ia telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan instansi telah mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN. Namun, seminggu kemudian, Budi mengundurkan diri karena diterima bekerja di perusahaan multinasional.
Berdasarkan peraturan pengadaan ASN terbaru, sanksi apa yang akan diterima Budi?
A. Budi tidak dikenakan sanksi karena belum menandatangani Perjanjian Kerja.
B. Budi didenda sebesar 50 juta rupiah yang harus disetor ke Kas Negara.
C. Budi dianggap mengundurkan diri dengan hormat dan boleh melamar lagi tahun depan.
D. Budi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
E. Budi di-blacklist dari penerimaan ASN seumur hidup.
Kunci Jawaban & Pembahasan:
Jawaban: D. Budi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
● Dasar Hukum: Peraturan Menteri PANRB (Biasanya tercantum dalam PermenPANRB tentang Pengadaan Pegawai ASN tahun berjalan, misal PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 atau No. 6 Tahun 2024).
● Analisis:
○ Jika peserta mengundurkan diri sebelum penetapan NIP/NI PPPK (setelah lulus tapi belum pemberkasan), biasanya sanksi belum seberat jika NIP sudah diproses.
○ Namun, jika peserta mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus akhir dan sudah mendapat persetujuan NIP atau sedang dalam proses penetapan di mana instansi sudah mengajukan, sanksi yang berlaku umum saat ini adalah larangan melamar pada seleksi CASN (CPNS/PPPK) 1 periode berikutnya.
● Catatan: Opsi B (Denda) biasanya berlaku untuk instansi tertentu (seperti BIN atau Kemenkeu) atau formasi Sekolah Kedinasan, tetapi bukan aturan umum nasional untuk seluruh PPPK Teknis/Guru/Nakes, kecuali instansi tersebut menetapkan denda spesifik dalam pengumumannya. Jawaban D adalah sanksi administratif yang berlaku nasional.
3. Topik: Perbedaan Hak Cuti PNS vs PPPK (Sering Muncul)
Fokus: Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Soal Pemahaman Konsep:
Manakah pernyataan berikut yang paling tepat mengenai perbedaan hak cuti antara PNS dan PPPK berdasarkan PP 11/2017 (jo PP 17/2020) dan PP 49/2018?
A. PPPK mendapatkan Cuti Besar, PNS tidak.
B. PNS berhak atas Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), sedangkan PPPK tidak memiliki hak CLTN.
C. PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan Cuti Tahunan sebanyak 18 hari kerja.
D. Cuti Melahirkan bagi PPPK adalah cuti yang tidak dibayar (unpaid leave).
E. Cuti Sakit PPPK hanya diberikan maksimal 3 hari.
Kunci Jawaban & Pembahasan:
Jawaban: B. PNS berhak atas Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), sedangkan PPPK tidak memiliki hak CLTN.
● Analisis Perbandingan:
○ PNS: Memiliki hak Cuti di Luar Tanggungan Negara (misal untuk mendampingi suami/istri tugas belajar/tugas negara) setelah masa kerja 5 tahun.
○ PPPK: Berdasarkan PP 49/2018, jenis cuti PPPK adalah: Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, dan Cuti Bersama. Tidak ada fasilitas Cuti di Luar Tanggungan Negara maupun Cuti Besar (dalam konteks istirahat panjang seperti PNS 3 bulan).
○ Koreksi Opsi Lain:
■ Cuti Tahunan PNS & PPPK sama-sama 12 hari kerja (bukan 18).
■ Cuti Melahirkan PPPK tetap menerima penghasilan (bukan unpaid).
■ Cuti Sakit PPPK bisa lebih dari 14 hari dengan surat dokter pemerintah.
Perlu Latihan dengan soal-soal seleksi CASN yang lebih banyak variasi, bisa kamu klik https://lynk.id/pinterstudi